Sabtu, 05 Oktober 2013

Fungsi dan Tugas DPR dan DPD

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Fungsi:
  1. legislatif
  2. anggaran
  3. pengawasan

Tugas dan Wewenang:
  1. membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden atau mendapat persetujuan bersama
  2. membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
  3. membahas dan menerima usulan Rancangan Undang-Undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah berkaitan dengan bidang tertentu, serta mengikut sertakan dalam pembahasan
  4. memerhatikan pertimbahan DPD atas RUU yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama
  5. menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan.

Hak-Hak:
  1. interpelasi
  2. angket
  3. menyatakan
  4. mengajukan Rancangan Undang-Undang
  5. menyampaikan usul dan pendapat
  6. mengajukan pertanyaan
  7. memilih dan dipilih
  8. membela diri
  9. imunitas
  10. protokuler
  11. keuangan dan administrasi.
Kewajiban:
  1. pengamalan Pancasila
  2. melaksanakan UUD 1945
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
Anggota DPR berjumlah 550 orang.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Anggota DPD berjumlah 128 orang.
Fungsi:
  1. mengajukan usul, ikut membahas dan memberi pertimbangan berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  2. pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Fungsi:
  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. DPD mengusulkan RUU sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada DPR
  3. DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan sebagaimana tersebut di atas.
Hak-Hak:
  1. mengajukan Rancangan Undang-Undang
  2. ikut membahas Rancangan Undang-Undang
  3. menyampaikan usul dan pendapat
  4. memilih dan dipilih
  5. membela diri
  6. imunitas
  7. protokuler
  8. keuangan dan administrasi.
Kewajiban:
  1. mengamalkan Pancasila
  2. melaksanakan UUD 1945
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan keutuhan NKRI.