- Kultural: budaya, kebudayaan
- Intelektual: kecerdasan
- Otoriter: kewenangan
- Diktator: pemerintahan tanpa batas
- Konsesus: kesepakatan, persetujuan
- Monarki: kekuasaan
- Absolut: mutlak
- Supremasi: penegakkan
- Reformasi: perubahan
- Koridor: bingkai
- Konstitusional: hukum, undang-undang
- Konferensi: pertemuan
- Polis: kota, temapat, wilayah
- Oposisi: menentang, melawan
- Oposan: orang yang menentang
- Grasi: pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap orang yang dihukum
- Amnesti: pengampunan atau kemurahan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan
- Supersemar: Surat Perintah Sebelas Maret
- Rule of law: kekuasaan hukum; Siapa pun yang bersalah harus dihadapi oleh hukum
- Rehabilitasi: pemulihan nama baik
- Political will: kehendak atau kemauan politik
- Pailit: bangkrut, rugi
- Trias Politica: pembagian kekuasaan wilayah politik menjadi 3, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Yudikatif: lembaga yang berkaitan dengan badan yang mengadili perkara
- Kompromi: upaya penyelesaian perselisihan secara damai; jalan tengah
- Organisasi profesi: orang pekerja yang fokus pada satu pekerjaan tertentu
- Marga: sekelompok orang yang spesial di daerah Batak; silsilah, keturunan
- Potensi: kemampuan
- Prinsip: asas, dasar; kebenaran yang dijadikan pokok dasar berpikir atau bertindak
- Politik: siasat, strategi; ilmu atau pengetahuan yang berkaitan dengan pemerintah atau ketatanegaraan; segala urusan dan tindakan yang berkaitan dengan kebijaksanaan
- Kolonialisme: paham penjajahan
- Evaluasi: penilaian
- Yurisprudensi: kumpulan atau himpunan putusan hakim
- Parlementer: sistem pemerintahan di mana yang menjadi kepala pemerintahanya adalah seorang perdana menteri.
- Majemuk: keberagaman
- Peradaban: kebudayaan suatu bangsa atau negara yang sudah maju
- Corak: warna dari demokrasi; sistem demokrasi apa yang akan dianut oleh suatu negara atau bangsa
- Diskriminatif: membeda-bedakan
- SARA: Suku, Agama, Ras, Antargolongan
- Rekonsiliasi: perdamaian
- Konflik: perseteruan, pertikaian
- Yuridis: secara hukum
- Yuridiksi: kekuasaan mengadili atau menghakimi
- Yuritisi: kehakiman, peradilan
- Aspek: lini, macam, jenis
- Yurist: Sarjana Hukum (S.H.)
Jumat, 25 April 2014
Posted by Hasna Nisrina on 13.11
Categories: Pendidikan Kewarganegaraan