Jumat, 25 April 2014

Kamus Mini - Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

  • Kultural: budaya, kebudayaan
  • Intelektual: kecerdasan
  • Otoriter: kewenangan
  • Diktator: pemerintahan tanpa batas
  • Konsesus: kesepakatan, persetujuan
  • Monarki: kekuasaan
  • Absolut: mutlak
  • Supremasi: penegakkan
  • Reformasi: perubahan
  • Koridor: bingkai
  • Konstitusional: hukum, undang-undang
  • Konferensi: pertemuan
  • Polis: kota, temapat, wilayah
  • Oposisi: menentang, melawan
  • Oposan: orang yang menentang
  • Grasi: pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap orang yang dihukum
  • Amnesti: pengampunan atau kemurahan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan
  • Supersemar: Surat Perintah Sebelas Maret
  • Rule of law: kekuasaan hukum; Siapa pun yang bersalah harus dihadapi oleh hukum
  • Rehabilitasi: pemulihan nama baik
  • Political will: kehendak atau kemauan politik
  • Pailit: bangkrut, rugi
  • Trias Politica: pembagian kekuasaan wilayah politik menjadi 3, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif
  • Yudikatif: lembaga yang berkaitan dengan badan yang mengadili perkara
  • Kompromi: upaya penyelesaian perselisihan secara damai; jalan tengah
  • Organisasi profesi: orang pekerja yang fokus pada satu pekerjaan tertentu
  • Marga: sekelompok orang yang spesial di daerah Batak; silsilah, keturunan
  • Potensi: kemampuan
  • Prinsip: asas, dasar; kebenaran yang dijadikan pokok dasar berpikir atau bertindak
  • Politik: siasat, strategi; ilmu atau pengetahuan yang berkaitan dengan pemerintah atau ketatanegaraan; segala urusan dan tindakan yang berkaitan dengan kebijaksanaan
  • Kolonialisme: paham penjajahan
  • Evaluasi: penilaian
  • Yurisprudensi: kumpulan atau himpunan putusan hakim
  • Parlementer: sistem pemerintahan di mana yang menjadi kepala pemerintahanya adalah seorang perdana menteri.
  • Majemuk: keberagaman
  • Peradaban: kebudayaan suatu bangsa atau negara yang sudah maju
  • Corak: warna dari demokrasi; sistem demokrasi apa yang akan dianut oleh suatu negara atau bangsa
  • Diskriminatif: membeda-bedakan
  • SARA: Suku, Agama, Ras, Antargolongan
  • Rekonsiliasi: perdamaian
  • Konflik: perseteruan, pertikaian
  • Yuridis: secara hukum
  • Yuridiksi: kekuasaan mengadili atau menghakimi
  • Yuritisi: kehakiman, peradilan
  • Aspek: lini, macam, jenis
  • Yurist: Sarjana Hukum (S.H.)