- Kultural: budaya, kebudayaan
- Intelektual: kecerdasan
- Otoriter: kewenangan
- Diktator: pemerintahan tanpa batas
- Konsesus: kesepakatan, persetujuan
- Monarki: kekuasaan
- Absolut: mutlak
- Supremasi: penegakkan
- Reformasi: perubahan
- Koridor: bingkai
- Konstitusional: hukum, undang-undang
- Konferensi: pertemuan
- Polis: kota, temapat, wilayah
- Oposisi: menentang, melawan
- Oposan: orang yang menentang
- Grasi: pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap orang yang dihukum
- Amnesti: pengampunan atau kemurahan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan
- Supersemar: Surat Perintah Sebelas Maret
- Rule of law: kekuasaan hukum; Siapa pun yang bersalah harus dihadapi oleh hukum
- Rehabilitasi: pemulihan nama baik
- Political will: kehendak atau kemauan politik
- Pailit: bangkrut, rugi
- Trias Politica: pembagian kekuasaan wilayah politik menjadi 3, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Yudikatif: lembaga yang berkaitan dengan badan yang mengadili perkara
- Kompromi: upaya penyelesaian perselisihan secara damai; jalan tengah
- Organisasi profesi: orang pekerja yang fokus pada satu pekerjaan tertentu
- Marga: sekelompok orang yang spesial di daerah Batak; silsilah, keturunan
- Potensi: kemampuan
- Prinsip: asas, dasar; kebenaran yang dijadikan pokok dasar berpikir atau bertindak
- Politik: siasat, strategi; ilmu atau pengetahuan yang berkaitan dengan pemerintah atau ketatanegaraan; segala urusan dan tindakan yang berkaitan dengan kebijaksanaan
- Kolonialisme: paham penjajahan
- Evaluasi: penilaian
- Yurisprudensi: kumpulan atau himpunan putusan hakim
- Parlementer: sistem pemerintahan di mana yang menjadi kepala pemerintahanya adalah seorang perdana menteri.
- Majemuk: keberagaman
- Peradaban: kebudayaan suatu bangsa atau negara yang sudah maju
- Corak: warna dari demokrasi; sistem demokrasi apa yang akan dianut oleh suatu negara atau bangsa
- Diskriminatif: membeda-bedakan
- SARA: Suku, Agama, Ras, Antargolongan
- Rekonsiliasi: perdamaian
- Konflik: perseteruan, pertikaian
- Yuridis: secara hukum
- Yuridiksi: kekuasaan mengadili atau menghakimi
- Yuritisi: kehakiman, peradilan
- Aspek: lini, macam, jenis
- Yurist: Sarjana Hukum (S.H.)
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 25 April 2014
Posted by Hasna Nisrina on 13.11
Sabtu, 05 Oktober 2013
Posted by Hasna Nisrina on 10.54
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Fungsi:
- legislatif
- anggaran
- pengawasan
Tugas dan Wewenang:
- membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden atau mendapat persetujuan bersama
- membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
- membahas dan menerima usulan Rancangan Undang-Undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah berkaitan dengan bidang tertentu, serta mengikut sertakan dalam pembahasan
- memerhatikan pertimbahan DPD atas RUU yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama
- menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan.
Hak-Hak:
- interpelasi
- angket
- menyatakan
- mengajukan Rancangan Undang-Undang
- menyampaikan usul dan pendapat
- mengajukan pertanyaan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokuler
- keuangan dan administrasi.
Kewajiban:
- pengamalan Pancasila
- melaksanakan UUD 1945
- melaksanakan kehidupan demokrasi
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
Anggota DPR berjumlah 550 orang.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Anggota DPD berjumlah 128 orang.
Fungsi:
- mengajukan usul, ikut membahas dan memberi pertimbangan berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Fungsi:
- DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- DPD mengusulkan RUU sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada DPR
- DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan sebagaimana tersebut di atas.
Hak-Hak:
- mengajukan Rancangan Undang-Undang
- ikut membahas Rancangan Undang-Undang
- menyampaikan usul dan pendapat
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokuler
- keuangan dan administrasi.
Kewajiban:
- mengamalkan Pancasila
- melaksanakan UUD 1945
- melaksanakan kehidupan demokrasi
- mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional dan keutuhan NKRI.
Minggu, 22 April 2012
Posted by Hasna Nisrina on 21.49
Lembaga-Lembaga Negara
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
- Mengubah UUD 1945.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden wafat/berhenti/diberhentikan.
- Melantik presiden dan wakil presiden.
Fungsi Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR):
- Legislasi → membuat UU.
- Anggaran → APBN, APBD, dan anggaran lainnya.
- Pengawasan → presiden, legislatif, yudikatif.
Anggota DPR:
Dipilih melalui parpol hasil pemilu, minimal 550 orang di Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
Wakil daerah provinsi yang dipilih oleh pemilu, masing-masing 4 orang.
Fungsi DPD:
- Mengajukan usul.
- Ikut dalam pembahasan.
- Mengawasi pelaksanaan UU tertentu.
MPR = DPD = MK
Badan Kehormatan DPR → Badan yang berfungsi untuk mengawasi anggota-anggota DPR agar tidak melakukan pelanggaran (pengawas).
Mahkamah Agung (MA):
Kekuasaan: yudikatif
Fungsi: menyelenggarakan peradilan
Wewenang MA:
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, terhadap UU (Yudical Review).
Komisi Yudisial (KY):
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan hakim (mengawasi).
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden, melalui persetujuan DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan:
- Mengadili pada tingkat I dan terakhir.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran parpol.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Putusan MK hanya satu kali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi, yang tujuannya dapat mewujudkan peradilan yang cepat dan tidak bertele-tele.
Pengadilan I → Pengadilan negeri
Pengadilan II → Pengadilan tinggi
Pengadilan III → Pengadilan Mahkamah Agung
Bila putusan pengadilan negeri ditolak, maka kita berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Bila putusan pengadilan tinggi ditolak, kita berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (bisa dilakukan berulang kali, tetapi harus ada bukti baru).
Pemilihan Umum (Pemilu)
Fungsi Pemilu:
- Memilih presiden dan wakil presiden.
- Memilih anggota DPR.
- Memilih anggota DPD.
- Memilih anggota DPRD I, II, dan kota.
- Sebagai legitimasi politik.
- Sebagai mekanisme pergantian elit politik.
- Sebagai pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung.
Pelaksanaan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu diadakan tiap 5 tahun sekali, pada hari libur atau hari yang diliburkan. Peserta pemilu terdiri dari parpol dan perseorangan bagi anggota pemilu. Asas pemilu adalah LUBERJURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil). Hak memilih adalah hak untuk ikut memilih dalam pemilu.
Syarat memilih:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
- Nyata, tidak terganggu jiwanya.
- Tidak sedang dipenjara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan hakim.
- Sudah terdaftar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Total pemilu:
- Tahun 1955 → 40 partai, partai besarnya PNI, NU, Masyuni (orde lama)
- Tahun 1971 → 10 partai (orde baru)
- Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 → 3 parpol, Golkar menang.
- Tahun 1999 → pemilu dipercepat karena reformasi; 48 parpol; pemenangnya PDI, Golkar, P3
- Tahun 2004 → 24 parpol; pemenangnya Golkar, PDI, P3
- Tahun 2009 → 38 parpol + 6 parpol di Aceh; Demokrat menang.
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
- Mengubah UUD 1945.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden wafat/berhenti/diberhentikan.
- Melantik presiden dan wakil presiden.
Fungsi Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR):
- Legislasi → membuat UU.
- Anggaran → APBN, APBD, dan anggaran lainnya.
- Pengawasan → presiden, legislatif, yudikatif.
Anggota DPR:
Dipilih melalui parpol hasil pemilu, minimal 550 orang di Indonesia.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
Wakil daerah provinsi yang dipilih oleh pemilu, masing-masing 4 orang.
Fungsi DPD:
- Mengajukan usul.
- Ikut dalam pembahasan.
- Mengawasi pelaksanaan UU tertentu.
MPR = DPD = MK
Badan Kehormatan DPR → Badan yang berfungsi untuk mengawasi anggota-anggota DPR agar tidak melakukan pelanggaran (pengawas).
Mahkamah Agung (MA):
Kekuasaan: yudikatif
Fungsi: menyelenggarakan peradilan
Wewenang MA:
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, terhadap UU (Yudical Review).
Komisi Yudisial (KY):
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan hakim (mengawasi).
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden, melalui persetujuan DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan:
- Mengadili pada tingkat I dan terakhir.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran parpol.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Putusan MK hanya satu kali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi, yang tujuannya dapat mewujudkan peradilan yang cepat dan tidak bertele-tele.
Pengadilan I → Pengadilan negeri
Pengadilan II → Pengadilan tinggi
Pengadilan III → Pengadilan Mahkamah Agung
Bila putusan pengadilan negeri ditolak, maka kita berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Bila putusan pengadilan tinggi ditolak, kita berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (bisa dilakukan berulang kali, tetapi harus ada bukti baru).
Pemilihan Umum (Pemilu)
Fungsi Pemilu:
- Memilih presiden dan wakil presiden.
- Memilih anggota DPR.
- Memilih anggota DPD.
- Memilih anggota DPRD I, II, dan kota.
- Sebagai legitimasi politik.
- Sebagai mekanisme pergantian elit politik.
- Sebagai pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung.
Pelaksanaan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu diadakan tiap 5 tahun sekali, pada hari libur atau hari yang diliburkan. Peserta pemilu terdiri dari parpol dan perseorangan bagi anggota pemilu. Asas pemilu adalah LUBERJURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil). Hak memilih adalah hak untuk ikut memilih dalam pemilu.
Syarat memilih:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
- Nyata, tidak terganggu jiwanya.
- Tidak sedang dipenjara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan hakim.
- Sudah terdaftar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Total pemilu:
- Tahun 1955 → 40 partai, partai besarnya PNI, NU, Masyuni (orde lama)
- Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 → 3 parpol, Golkar menang.
- Tahun 1999 → pemilu dipercepat karena reformasi; 48 parpol; pemenangnya PDI, Golkar, P3
- Tahun 2004 → 24 parpol; pemenangnya Golkar, PDI, P3
- Tahun 2009 → 38 parpol + 6 parpol di Aceh; Demokrat menang.
Langganan:
Komentar (Atom)
