Minggu, 22 April 2012

Lembaga Negara dan Pemilihan Umum (Pemilu)

Lembaga-Lembaga Negara


Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
- Mengubah UUD 1945.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden wafat/berhenti/diberhentikan.
- Melantik presiden dan wakil presiden.

Fungsi Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR):
- Legislasi → membuat UU.
- Anggaran → APBN, APBD, dan anggaran lainnya.
- Pengawasan → presiden, legislatif, yudikatif.

Anggota DPR:
Dipilih melalui parpol hasil pemilu, minimal 550 orang di Indonesia.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
Wakil daerah provinsi yang dipilih oleh pemilu, masing-masing 4 orang.

Fungsi DPD:
- Mengajukan usul.
- Ikut dalam pembahasan.
- Mengawasi pelaksanaan UU tertentu.

MPR = DPD = MK

Badan Kehormatan DPR → Badan yang berfungsi untuk mengawasi anggota-anggota DPR agar tidak melakukan pelanggaran (pengawas).

Mahkamah Agung (MA):
Kekuasaan: yudikatif
Fungsi: menyelenggarakan peradilan

Wewenang MA: 
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, terhadap UU (Yudical Review).

Komisi Yudisial (KY):
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan hakim (mengawasi).
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden, melalui persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan:
- Mengadili pada tingkat I dan terakhir.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutus pembubaran parpol.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Putusan MK hanya satu kali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi, yang tujuannya dapat mewujudkan peradilan yang cepat dan tidak bertele-tele.

Pengadilan I → Pengadilan negeri
Pengadilan II → Pengadilan tinggi
Pengadilan III → Pengadilan Mahkamah Agung

Bila putusan pengadilan negeri ditolak, maka kita berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Bila putusan pengadilan tinggi ditolak, kita berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (bisa dilakukan berulang kali, tetapi harus ada bukti baru).

Pemilihan Umum (Pemilu)

Fungsi Pemilu:
- Memilih presiden dan wakil presiden.
- Memilih anggota DPR.
- Memilih anggota DPD.
- Memilih anggota DPRD I, II, dan kota.
- Sebagai legitimasi politik.
- Sebagai mekanisme pergantian elit politik.
- Sebagai pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung.

Pelaksanaan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu diadakan tiap 5 tahun sekali, pada hari libur atau hari yang diliburkan. Peserta pemilu terdiri dari parpol dan perseorangan bagi anggota pemilu. Asas pemilu adalah LUBERJURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil). Hak memilih adalah hak untuk ikut memilih dalam pemilu.

Syarat memilih:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
- Nyata, tidak terganggu jiwanya.
- Tidak sedang dipenjara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan hakim.
- Sudah terdaftar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Total pemilu:
- Tahun 1955 → 40 partai, partai besarnya PNI, NU, Masyuni (orde lama)
- Tahun 1971 → 10 partai (orde baru)
- Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 → 3 parpol, Golkar menang.
- Tahun 1999 → pemilu dipercepat karena reformasi; 48 parpol; pemenangnya PDI, Golkar, P3
- Tahun 2004 → 24 parpol; pemenangnya Golkar, PDI, P3
- Tahun 2009 → 38 parpol + 6 parpol di Aceh; Demokrat menang.